Pemotongan
Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK
Pemkot Malang telah mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.