News

Soal Tapera, Dokter Tifa ke Jokowi: 78 Tahun Baru Punya Presiden Semenjijikkan Ini

fin.co.id - 30/05/2024, 11:20 WIB

Dokter Tifa

FIN.CO.ID-  Ahli saraf dan nutrisi asal Jakarta Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ikut mengkritik kebijakan Presiden Jokowi soal pemotongan gaji karyawan sebesar Rp3 persen untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). 

Dokter Tifa menilai kebijakan Jokowi tersebut menjijikan. Dia mengatakan, selama 78 tahun Indonesia merdeka, baru menemukan Presiden seperti Jokowi yang kebijakannya menjijikan. 

"78 tahun baru punya Presiden semenjijikkan ini kebijakannya" tulis Dokter Tifa di akun X miliknya, dikutip pada Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, wanita berjilbab ini mengatakan, pemerintah seharusnya memberilan rumah kepada buruh atau pekerja swasta. Bukan malah gajinya dipotong. 

"Buruh seharusnya diberi rumah oleh Pemerintah! Bukannya dipotong gaji sewenang-wenang begini!" celetuknya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan iuran Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. 

Menurutnya, di awal memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.

BACA JUGA:

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Pemotongan gaji untuk tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Afdal Namakule
Penulis
-->