fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan pemotongan honor Hakim Agung periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dengan memanggil semua pihak.
Hal ini terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar, yang disampaikan Rabu, 2 Oktober 2024.
“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," ujar Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga
- Wamenaker Tegaskan Komitmen Negara untuk Kesejahteraan Pekerja
- Banyak Hakim Terjerat Hukum, PERMAHI: Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Peradilan Makin Menurun
Berkaitan dengan itu Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar tanggal 17 Oktober 2024 untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pertengahan bulan ini harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.
Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.
“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri. Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri," kata dia.
"Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sebagaimana yang telah diwartakan, bersama Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan, Sunarto bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 milyar.
Baca Juga
- PPATK Bilang Oknum Pegawai Komdigi Sempat Coba Rekayasa Nomor Rekening
- Bisakah Anies Baswedan Tersangka Korupsi Susul Tom Lembong? Begini Kata Pengamat
Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkonfirmasi Korupsi
Mahkamah Agung RI tengah dalam sorotan. Oknum pimpinannya ditengarai menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp97 milyar, sementara pada sisi lain, 7.742 hakim di seluruh Indonesia hidupnya melarat.
Diwarnai aksi mogok massal hakim diseluruh Indonesia – oknum pimpinan MA kini tengah terlilit perkara korupsi.
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.
Namun “legitimasi” itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP tersebut.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq