Nurul Ghufron Langgar Kode Etik: Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

fin.co.id - 06/09/2024, 16:23 WIB

Nurul Ghufron Langgar Kode Etik: Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diberi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji karena terbukti melanggar kode etik. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diberi sanksi berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji karena terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut sesuai putusan Dewan Pengawas KPK.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan dalam ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

Dalam hal ini, Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucapnya.

Sekadar diketahui, seharusnya Dewas membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan. Namun, pada 3 September 2024, PTUN memutuskan melonak gugatan Ghufron atas Dewas KPK, dengan memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menlanjutkan pembacaan putusan etik terhadap Ghufron.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan Hakim Ketua, Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa 9 September 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis