Selain Beraksi di Wilayah Setu, Pelaku Juga Membegal di Tempat Lain di Bekasi
Polsek Setu menunjukan barang bukti pelaku begal--
Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan jajaran Polsek Setu memastikan akan terus mencari pelaku berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Reporter : Tuahta Simanjuntak
Sumber: