Selain Beraksi di Wilayah Setu, Pelaku Juga Membegal di Tempat Lain di Bekasi

Selain Beraksi di Wilayah Setu, Pelaku Juga Membegal di Tempat Lain di Bekasi

Polsek Setu menunjukan barang bukti pelaku begal--

Atas peristiwa tersebut pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, dan jajaran Polsek Setu memastikan akan terus mencari pelaku berinisial T yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: