Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak

Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.-ist-net

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap menjadi 26 kawasan di DKI Jakarta yang akan diterapkan pada 6 Juni 2022.

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sambodo mengatakan titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.

Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: