Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni Mendatang

Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni Mendatang

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.-ist-net

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

(BACA JUGA:Preman Tewas Ditusuk Pedagang Es Buah di Bekasi, Ternyata Terkenal Tukang Mabuk)

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

(BACA JUGA:Maaf! Setelah Batal Konvoi, Sesi Foto Pembalap Formula E di Monas Tidak untuk Umum)

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

(BACA JUGA:Sedang Bawa Penumpang Penuh, Satu Unit Angkot Berpelat Nomor Unik Terbakar)

10. Jalan Fatmawati

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: