Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni Mendatang

Ini 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap Mulai 6 Juni Mendatang

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

(BACA JUGA:Pengakuan Penjual Obat Keras di Tangerang, Berkedok Jual Kosmetik, Bos Berada di Aceh Setoran Tiap Bulan )

Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.

Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.

(BACA JUGA:Pelaku Penembakan 19 Siswa di Texas Sempat Sharing Foto Senpi di Medsos)

Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi COVID-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.

"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

(BACA JUGA:Demokrat Sarankan Anies Baswedan Jadi Kader Parpol untuk Maju di Pilpres 2024)

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: