Polisi: Dini Nurdiani Tewas Dibunuh, Motifnya Cemburu

Polisi: Dini Nurdiani Tewas Dibunuh, Motifnya Cemburu

Ilustrasi garis polisi-Dokumen Istimewa-

(BACA JUGA:Pasang Lampu di Loteng, Warga Konawe Selatan Alami Nasib Seperti Ini)

Kemudian, tersangka NU, berpura-pura menjadi suaminya dalam membalas pesan singkat itu. Singkat cerita, masih dalam penyamaran menjadi suaminya, NU kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.

Saat itu, NU menyamar sebagai keponakan IDG. Kemudian, tersangka pun menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.

“Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.

(BACA JUGA: Istri Ngidam Minta Mangga, Suami Panjat Pohon Lalu Hal Mengerikan Terjadi)

Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.

Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.

Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.

(BACA JUGA:Tiga Pembobol ATM Bank Aceh Syariah, Belum Dapat Hasil Sudah Ditangkap, 2 Masih di Bawah Umur)

Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.

Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.

“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.

(BACA JUGA:Nekat Mandi di Bendungan, Dua Orang Tenggelam di Tanah Bumbu)

Mengingat  baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: