Suami Injak Alquran Atas Perintah Istri: Bukan Untuk Menistakan agama Islam

Suami Injak Alquran Atas Perintah Istri: Bukan Untuk Menistakan agama Islam

Ilustrasi (istimewa{--

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: