Curi Burung dan Dua Kandang, Tersangka Dapatkan Restorative Justice

Curi Burung dan Dua Kandang, Tersangka Dapatkan Restorative Justice

Ilustrasi.-Istimewa-

BENGKULU, FIN.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghentikan penuntutan kasus berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka JF yang dalam hal ini disangka dalam tindak pencurian dengan pemberatan, Jumat,22 April 2022.

JF sebelumnya menjalani penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan berdasarkan beberapa pertimbangan akhirnya permohonan tersangka Jacky Fransisco dikabulkan untuk mendapatkan keadilan restoratif.

(BACA JUGA:Waspada Pencurian Kendaraan Saat Mudik Lebaran, Mending Titip ke Polres Bekasi )

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tersangka berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

“Proses Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Bengkulu Utara yang dihadiri oleh penyidik, penasehat hukum, tokoh masyarakat, istri korban dan istri tersangka,” kata Ristianti Andriani.

(BACA JUGA:Coba-Coba Ambil Pistol Polisi, DPO Kasus Pencurian Ditembak Mati)

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah mencuri satu ekor burung jenis love bird dan dua kandang burung milik Devi.

Perbuatan tersangka ini dilakukan dengan memanjat tembok rumah Devi dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah.

Lebih lanjut, aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, yang mana pada saat itu istri tersangka meminta tersangka untuk membeli susu anaknya yang telah habis.

(BACA JUGA:Gagalkan Pencurian Motor, Warga Perumahan Citra Permata Mas Kabupaten Bekasi Ditembak Maling)

Namun karena tak punya uang tersangka nekat mencuri guna memenuhi kebutuhan anaknya.

Kendati tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai Anak yang berumur 7 bulan, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara memberikan keadilan restorastif bagi tersangka.

“Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya,” tutup Ristianti Andriani.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: bengkuluekspres.com