Sponsor Wilmar Group Tersandung Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Ambil Langkah Mengejutkan

Sponsor Wilmar Group Tersandung Kasus Minyak Goreng, Persis Solo Ambil Langkah Mengejutkan

Persis Solo.-persissolo.id-

(BACA JUGA:Ketum PDIP Heran Ibu-ibu Belanja Baju Tapi Antre Migor, Tokoh NU: Ibu Mega yang Terhormat, Salahkah Rakyat?)

"Dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Wilmat sebagai salah satu sponsor Persis," tulis Persis.

Hal-hal terkait pemutusan kerja sama, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Persis sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku di hadapan hukum.

Di sisi lain Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng.

Dirjen Perdaglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

(BACA JUGA:Kata Susi Pudjiastuti Soal Megawati yang Minta Jangan Cengeng Tentang Kenaikan Harga)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan selain IWW, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. 

"Tersangka ditetapkan empat orang," kata Burhanuddin saat jumpa pers.

"Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dijelaskan Burhanuddin, pihaknya menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

(BACA JUGA:Rayakan Hari Kartini, Arief Poyuono Sebut Megawati Adalah Ibu Demokrasi Indonesia)

Tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ungkapnya.

Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: