Terkini

Pilihan


Batal Klarifikasi Dirut Pertamina, Dewas KPK: Minta Diundur

Batal Klarifikasi Dirut Pertamina, Dewas KPK: Minta Diundur

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal meminta keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati, Kamis, 21 April 2022.

Nicke sejatinya bakal diperiksa terkait dugaan pemberian fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Pertamina kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Rencananya begitu (diperiksa hari ini), tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan (Nicke) minta (pemeriksaan) diundur," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.

(BACA JUGA:Klarifikasi Perwakilan Pertamina, KPK Selisik Pemberian Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Fasilitas itu berupa akomodasi penginapan hingga tiket menonton MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

"Benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022.

(BACA JUGA:Besok, Dewas KPK Klarifikasi Dirut Pertamina Soal Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar)

Ia mengatakan, Dewas KPK tengah memproses laporan tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan surat panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait yang beredar, Dewas KPK turut meminta data pembelian mau pun sumber pembayaran pemesanan tiket MotoGP yang diduga diperuntukkan bagi Lili.

Dalam surat yang sama, Dewas KPK juga meminta data terkait pemesanan penginapan di Amber Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik, Ini Alasannya)

Diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas tuduhan pelanggaran etik.

Sebelumnya, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: