Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik, Ini Alasannya

Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik, Ini Alasannya

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik berupa pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke persidangan etik.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan.

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani Anggota Dewas KPK, Harjono, Rabu, 20 April 2022.

(BACA JUGA:Besok, Dewas KPK Klarifikasi Dirut Pertamina Soal Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar)

Dewas KPK mengaku telah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Hasilnya, Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik pada konferensi pers 30 April 2021 lalu. 

Dewas KPK menjelaskan telah menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 terkait komunikasi Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dan memanfaatkan posisinya seputar penyelesaian masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Salah satu alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi tersebut lantaran Lili telah terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April 2021.

(BACA JUGA:Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)

"Sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik," bunyi lanjutan surat Dewas KPK.

Hukuman yang dimaksud yakni sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji pokok sebesar Rp4,6 juta atau sekitar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan dua perbuatan.

(BACA JUGA:KPK Ajak Publik Hormati Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar)

Pertama, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi secara langsung dengan pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Kedua, Lili juga terbukti telah memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal itu dilakukan agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai terkait pembayaran uang jasa pengabdian senilai Rp53,3 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: