Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Terberat
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Majelis Sidang Kode Etik menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," katanya dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
BACA JUGA:
- Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Diumumkan 27 Desember, Dewas KPK: Keppres Tak Ada Pengaruhnya
- Dewas Lanjut Sidang Etik Firli Bahuri Meski Telah Mundur Diri dari KPK
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: