Dear Bu Nicke Widyawati! Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi Loh, Buktinya Ada di Sini

Dear Bu Nicke Widyawati! Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi Loh, Buktinya Ada di Sini

Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina

FIN.CO.ID - Pejabat PT Pertamina diduga menerima fasilitas golf dari perusahaan Jerman SAP SE. Golf diketahui adalah jenis olahraga. Pertamina melalui website resminya menyebut olahraga adalah entertainment yang bersifat menghibur dan menyenangkan hati. Karena itu, termasuk sebagai bentuk gratifikasi. 

Ini tersebut tertuang dalam Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata dan Hiburan (Entertainment) milik Pertamina Nomor: A-002/N00010/2012-S0.

Masyarakat Indonesia dapat mengakses Pedoman Gratifikasi Pertamina ini melalui link https://pertamina.com/id/pedoman-gratifikasi. Dengan pedoman ini, mulai dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati hingga karyawan level terbawah wajib menaatinya. 

Diketahui PT Pertamina dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2010 bekerjasama dalam Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pertamina.

Pedoman gratifikasi ini khusus dibuat untuk insan Pertamina. Yang dimaksud insan Pertamina adalah Dewan Komisaris, Direksi, pekerja yang bekerja untuk dan atas nama Pertamina serta personil yang bekerja di lingkungan Pertamina. Termasuk anggota keluarga intinya. 

BACA JUGA:


Pejabat Pertamina Difasilitasi Main Golf Termasuk Gratifikasi-fin/diolah-Pertamina

"Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dan/atau penerimaan dalam arti luas. Yakni, meliputi hadiah/cinderamata dan hiburan (entertainment) kepada Insan Pertamina. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan/atau tanpa melalui sarana elektronik," tulis Pertamina seperti dikutip fin.co.id dari dokumen Pedoman Gratifikasi ini. 

Dalam Pedoman Gratifikasi itu, olahraga masuk item hiburan (entertainment). Dimana dijelaskan hiburan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bersifat menghibur dan menyenangkan hati. 

"Termasuk tapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan,  dan wisata," jelas Pertamina dalam dokumen Pedoman Gratifikasi miliknya. 

Hal ini juga dikuatkan melalui dokumen pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pertamina Nomor 004/M00000/2017-S0.

Dalam UPG itu hiburan (entertainment) disebutkan segala bentuk sesuatu baik yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang menurut pemikiran logika yang wajar bersifat menghibur dan menyenangkan hati, yang dinikmati bersama-sama dengan pemberi, termasuk tapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga dan wisata. 

BACA JUGA:

Nah, Golf adalah salah satu jenis olahraga. Dugaan adanya fasilitas Golf bagi pejabat Pertamina ini terungkap melalui dokumen SEC (Securities and Exchange Commission) Amerika Serikat yang dirilis pada 10 Januari 2024. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: