Ternyata Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya yang Batal Dapat THR

Ternyata Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya yang Batal Dapat THR

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(BACA JUGA:Bukan Cuma ASN, THR dan Gaji Ke-13 Ternyata Diberikan ke 15 Pihak Ini, Termasuk Pensiunan Juga Lho)

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

(BACA JUGA:Kata Tjahjo Kumolo, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN)

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

(BACA JUGA:Kasih THR ke ASN, Negara Gelontorkan Dana hingga Rp34,3 Triliun)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: