Terkini

Pilihan


Kata Tjahjo Kumolo, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN

Kata Tjahjo Kumolo, Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Bentuk Apresiasi Pemerintah ke ASN

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2022 merupakan apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 itu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam penanganan pandemi Covid-19, yang tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo, Sabtu, 16 April 2022.

Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022, yang disampaikan secara daring.

(BACA JUGA:Kasih THR ke ASN, Negara Gelontorkan Dana hingga Rp34,3 Triliun)

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata dia, juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.

"Sehingga, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya, para pensiun, untuk mudik tahun ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan harus sudah divaksin," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya. 

(BACA JUGA:Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri Mulai H-10 Lebaran)

"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.

Presiden Joko Widodo pada Rabu, 13 April 2022, telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Sebelumnya pada 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon II, serta pensiunan; dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

(BACA JUGA:Rocky Gerung Menilai Pengumuman Presiden Jokowi Soal Gaji ke-13 dan THR Adalah Suatu Kecemasan)

Sementara pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan, dengan besaran berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam dua tahun terakhir itu dilakukan karena pemerintah mengutamakan penanganan pandemi di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan pemberian bantuan sosial.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: