Ternyata Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya yang Batal Dapat THR

Ternyata Tidak Semua ASN Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya yang Batal Dapat THR

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

(BACA JUGA:Dinanti ASN, Mendagri Keluarkan SE THR dan Gaji ke-13 ASN, Boleh Geser Anggaran dari Belanja Tidak Terduga)

Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari laman Setkab, Selasa (19/4/2022), pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

(BACA JUGA:Waduh, Pencairan THR ASN Bekasi Bakal Terlambat, Ternyata Ini Biang Keroknya)

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

(BACA JUGA:Lucu! Meme Sri Mulyani dengan Jokowi Bahas THR )

b. tunjangan keluarga;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: