ASN Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Plat Merah, yang Masih Nekat Siap-siap Kena Sanksi

ASN Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Plat Merah, yang Masih Nekat Siap-siap Kena Sanksi

Ilustrasi kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.--

"Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," pungkasnya 

Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

(BACA JUGA:Amien Rais Ingatkan Jokowi: Waktu Anda Tinggal 30 Bulan, Jangan Nambah Utang Lagi, Ojo Isin Mundur )

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. (RIKHI FERDIAN)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: