Lihat Plat Nomor RF Melanggar? Polisi: Silakan Kasih Sanksi Sosial

Lihat Plat Nomor RF Melanggar? Polisi: Silakan Kasih Sanksi Sosial

Ilustrasi pelat nomor kendaraan dinas. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berplat nomor dinas seperti  RF karena sengaja melanggar aturan lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka (plat kendaraan RF, red), jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini Alasan PWI Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Anggota

Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan plat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," ujarnya.

BACA JUGA:Jawaban Mabes Polri Soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan TVRI Diangkat jadi Kapolsek

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan plat nomor dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa plat nomor RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

BACA JUGA:Parkir Kendaraan Sembarang Tempat, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.

Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna plat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: