Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi ASN. (dok)--

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk cuti bersama Bari Raya Idul Fitri.

Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, larangan tersebut telah di atur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.

"Pemerintah Kota Bekasi, mengeluarkan surat edaran Nomor : 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M," kata Junaedi dalam keterangan resminya, Senin 17 April 2023.

Menurutnya, seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan operasional duntuk kepentingan pribadi terutama untuk berlibur kecuali kepentingan pemkot.

BACA JUGA:

  1. Bayi yang Jatuh Bersama Ibunya di JPO Jatiasih Bekasi Dalam Kondisi Sehat dan Dirawat Keluarga
  2. Mulai Terjadi Lonjakan Penumpang di Terminal Bus, Dishub Kota Bekasi Siapkan Unit Tambahan Bagi Pemudik


"Dihimbau tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas," jelasnya.

Junaedi menjelaskan, mobil operasional dinas hanya dipegang oleh pihak yang damanahkan dan tidak diperbolehkan untuk berpindah tangan.

"Kendaraan dinas selama cuti bersama hari raya Idul Fitri, dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kepada orang lain," ucapnya.

Secara keseluruhan tanggung jawab mobil operasional dinas Pemkot Bekasj, sepenuhnya dipegang oleh orang yang telah diamanahkan.

BACA JUGA:

  1. Dishub Kota Bekasi Siapkan Sarana dan Prasarana Bagi Pemudik, Ada Rekayasa Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik
  2. 800 Personel Gabungan Disiapkan Polres Metro Bekasi di Jalur Mudik Wilayah Kabupaten Bekasi

"Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama, menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan," ungkapnya.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi melalui surat edaran, wajib dijalankan oleh seluruh ASN selama cuti bersama hari raya idul Fitri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: