ASN Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Plat Merah, yang Masih Nekat Siap-siap Kena Sanksi

ASN Tangerang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Plat Merah, yang Masih Nekat Siap-siap Kena Sanksi

Ilustrasi kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dilarang menggunakan kendaraan dinas atau plat merah untuk mudik Lebaran tahun 2022. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan, sesuai instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. 

(BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Saat Hendak Mudik Lebaran, Agar Rumah Tetap Aman )

"Sesuai instruksi, bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas atau plat merah saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekda, Senin, 18 April 2022. 

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik nanti. 

Hal ini dilakukan guna memastikan kendaraan plat merah tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi. 

"Jadi di 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya. 

(BACA JUGA:Mudik Lebaran 2022, Jokowi Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal, Soalnya...)

Ia mengungkapkan, jika ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan ini tentunya Pemkab Tangerang akan memberikan sanski sesuai yang ditentukan.

Baik itu lisan maupun tulisan. 

"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran ke kampung halamannya masing-masing. 

(BACA JUGA:Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Serta Jadwal Keberangkatan yang Diadakan Pemprov DKI Jakarta)

Namun, kata dia, izin mudik tersebut ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh masyarakat di antaranya seperti vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau booster. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: