Mobil Dinas Milik Desa di Banten Digunakan untuk Transaksi Narkoba

Mobil Dinas Milik Desa di Banten Digunakan untuk Transaksi Narkoba

Polda Banten Saat Merilis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Gunakan Mobil Dinas Desa Cihara, Lebak. --Polda Banten Untuk FIN

Mobil Dinas Milik Desa di Banten Digunakan Untuk Transaksi Narkoba - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial FR (20) diringkus Ditresnarkoba Polda Banten.

Pria warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditangkap saat hendak menjual narkotika sabu kepada seorang pria berinisial RM.

BACA JUGA:Puluhan Ahli Waris Tol Jatikarya Geruduk Pengadilan Negeri Bekasi, Tagih Janji Pembayaran Tanah

Parahnya lagi, dalam rencana transaksi narkoba tersebut pelaku RM yang kini masuk dalam DPO menggunakan mobil dinas milik Desa Cihara, Lebak.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin 13 Maret 2023.

Didik melanjutkan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat (10/02/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen

"Dari hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut milik RM (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang," terangnya.

Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan pelaku RM melintas di Simpang Boru, Kota serang.

Saat itu, polisi mencoba menghadangnya. Namun, mobil dinas desa tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi.

"Bahkan saat mencoba kabur hampir menabrak petugas dan menabrak seorang wanita pengendara motor," ujarnya. 

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Anggota polisi pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil.

Akan tetapi mobil yang dikemudikan oleh pelaku RM tersebut tetap melaju dengan kencang.

"Kemudian RM dan temannya melarikan diri dengan cara masuk ke pemukiman warga dan meninggalkan mobil yang digunakannya," tuturnya.

Saat diperiksa, polisi kemudian menemukan dompet berisi KTP serta handphone milik RM di dalam mobil.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Dari gasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas DesabCihara, Kabupaten Lebak.

"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," imbuhnya.

Didik menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika sabu dengan berat bruto 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM als AGUS (DPO.)

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: