Bupati Tangerang: Mobil Plat Merah Dilarang Ditutupi Warna Lain

Bupati Tangerang: Mobil Plat Merah Dilarang Ditutupi Warna Lain

Ilustrasi - mobil dinas-ist-net

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kendaraan plat merah atau mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang ditutupi menggunakan cover warna lain.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Penyebab Mini Bus ELF Travel Terbakar di Mega Bekasi Hypermall Kota Bekasi

"Seluruh kendaraan dinas wajib dan diharuskan memakai plat merah baik yang lama maupun yang baru," kata Zaki.  

"Jangan lagi ditutup-tutupi pakai cover yang warna biru, hitam atau lain sebagainya tapi semuanya terbuka warna merah," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Zaki juga meminta para ASN yang menerima inventaris mobil dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Karena ini adalah aset dan kendaraan operasional dinas yang dipakai hanya untuk kegiatan dinas, di luar itu silakan pakai kendaraan pribadi masing-masing," ujarnya. 

BACA JUGA:7 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Motifnya Balas Dendam

Selain itu, seluruh ASN Pemkab Tangerang juga diminta untuk lebih disiplin terutama soal waktu.

Karena menurutnya, disiplin adalah modal penting untuk seorang ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu kepada seluruh ASN lebih disiplin," ujarnya.

Zaki juga mengingatkan, para ASN Pemkab Tangerang untuk patuh mengirimkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Janji Anies Tak Maju Pilpres Jika Prabowo Nyapres, Sandiaga Uno: Perjanjian Itu Tetap Berlaku

Sementara, bagi seluruh OPD diminta untuk fokus  menuntaskan target-target yang wajib dipenuhi dalam RPJMD 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: