Korban Begal Jadi Tersangka, Guntur Romli: Konstruksi Kasus Ini Memalukan Pak Listyo

Korban Begal Jadi Tersangka, Guntur Romli: Konstruksi Kasus Ini Memalukan Pak Listyo

Guntur Romli Komentari Pernyataan Presiden Jokowi Soal Penceramah Radikal-@GunRomli-Instagram

(BACA JUGA:HP Ade Armando Coba Dirampas Saat Dikeroyok, Guntur Romli: Di Tengah Keberingasan, Masih Ada Orang..)

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya, Selasa, 12 April 2022.

Dikatakannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial Wahid atau WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

(BACA JUGA:Sosok Belmondo Scorpio, Sang Protektor Ade Armando Kala Dikeroyok Massa)

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: