FIN.CO.ID- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jagokan Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024 mendatang.
Namun, umur Kaesang masih 29 tahun. Hal ini bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 pasat 7 ayat 2 huruf e yang mengatur batas umur calon Kepala Daerah minimal berumur 30 tahun. Putra Presiden Jokowi itu baru akan berumur 30 tahun pada Desember 2024.
Pegiat media sosial, Jhon Sitorus memberikan alternatif kepada PSI untuk bisa menggugat UU No 10 tahun 2016 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
- Kaesang Rencana Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ernest Prakasa Singgung Jokowi dan Orde Baru
- Kaesang akan Maju di Pilgub DKI Jakarta Tapi Tak Cukup Umur, Publik Diminta Waspadai Rencana PSI Gugat UU di MK
Adapun alternatif yang diberikan Jhon Sitorus hanya sebagai sindiran semata. Sebab PSI juga sebelumnya pernah melakukan untuk memuluskan kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres dampingi Prabowo.
"Agar Kaesang bisa jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, maka UU No. 10 tahun 2016 pasat 7 ayat 2 huruf e yang mengatur batas usia minimal 30 tahun harus DIUTAK ATIK. Berikut saya siapkan ALTERNATIF otak atik UU soal batas usia demi Kaesang DKI 1" tulis Jhon Sitorus di akun X dilansir pada Sabtu 30 Maret 2024.
"Partai PSI, Paman Usman, Ibu Iriana, mas Gibran dan Jokowi tinggal pilih lalu ajukan ke MK lewat "Almas lain"" sambungnya.
BACA JUGA:
- PSI Gagal ke Senayan, Kaesang Pangarep Legowo
- Ketum Projo Bantah Kaesang dan Istrinya Maju di Pilkada 2024
Berikut alternatif Jhon Sitorus ke PSI ;
1. Berusia minimal 30 tahun atau pernah jadi "ketua umum" partai politik (ini sangat mungkin terwujud lewat MK) , atau;
2 Berusia minimal 30 tahun dan atau berstatus sebagai anak presiden, atau;
3. Pilkada ditunda sampai Januari 2025 agar Kaesang genap berusia 30 tahun, atau;
4. Berusia minimal 30 tahun dan atau pernah kuliah di Luar Negeri, atau
5. Berusia minimal 30 tahun saat proses pelantikan, bukan saat proses pendaftaran, atau;
6. Batas usia diubah jadi 29, 28, 27 ,26 atau 25 sesuai selera Jokowi atas nama Kemaslahatan bangsa, atau