Komnas HAM Nyatakan Penangkapan Dokter Sunardi Tak Langgar HAM

Komnas HAM Nyatakan Penangkapan Dokter Sunardi Tak Langgar HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.-Dok FIN.-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia atas insiden tewasnya seorang anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Sunardi saat ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Maret 2022.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam menjelaskan Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak melihat ini (sebagai pelanggaran HAM) kecuali ada bukti lain dan sebagainya, sepanjang yang kami dalami saat ini, kami bertemu keluarganya, kami cek lokasi, kami cek macam-macam, sepanjang itu, kami tidak menemukan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 11 April 2022.

(BACA JUGA:Nama Alamat dr Sunardi 'Mujahid Dokter Sunardi' Bikin Heboh, Warganet: Sekarang Mungkin Ketemu Bidadari!)

Ia menjelaskan pemantauan dan penangkapan atas Dokter Sunardi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme mengingat almarhum saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Penetapan) tersangka ini pengembangan dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan,” ujar dia.

Kepolisian telah melakukan pendalaman kasus selama 3 tahun sebelum mengawasi dan menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

(BACA JUGA:Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi, Polri Angkat Suara, Bakal Menindak Jika Ada Pelanggaran)

Densus 88 Antiteror Polri yang telah membawa surat penangkapan, berupaya menyergap dan menangkap Dokter Sunardi di sekitar Jalan Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, 9 Maret 2022, pada malam hari.

Komnas HAM menilai adanya surat tugas menunjukkan Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip legalitas saat bertugas.

Tidak hanya prinsip legalitas, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian saat berusaha menangkap Dokter Sunardi.

(BACA JUGA:dr Sunardi Ditembak Mati Densus, Komnas HAM Turun Tangan)

Namun, Dokter Sunardi saat berusaha ditangkap polisi justru melawan dan berusaha melarikan diri. Tersangka sempat menabrak seorang petugas dan mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi.

Di bak mobil yang dikendarai Dokter Sunardi, ada dua polisi yang berusaha menghentikan tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: