Terkini

Pilihan


Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi, Polri Angkat Suara, Bakal Menindak Jika Ada Pelanggaran

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Dokter Sunardi, Polri Angkat Suara, Bakal Menindak Jika Ada Pelanggaran

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.-Divisi Humas Polri-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang diketahui berprofesi sebagai dokter.

Penembakan terhadap Sunardi mendapat sorotan warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut.

“Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA:Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharjo, Sempat Lari Pakai Mobil Bak Lalu Tabrak Kendaraan Warga)

Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.

“Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

(BACA JUGA:Terungkap, Profesi Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo, Ternyata Seorang... )

“Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,” tegasnya.

(BACA JUGA:Densus Tembak Mati dr Sunardi, Nicho Silalahi: Hilangkan Nyawa Rakyat Semakin Gampang, Cukup Dilabeli Teroris)

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris berinisial SU di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Maret 2022 malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas terpaksa melepaskan tembakan akibat SU melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa saat hendak ditangkap di Jalan Bekonang, Sukoharjo, sekitar pukul 21.15 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: