Terkini

Pilihan


Komnas HAM Nyatakan Penangkapan Dokter Sunardi Tak Langgar HAM

Komnas HAM Nyatakan Penangkapan Dokter Sunardi Tak Langgar HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.-Dok FIN.-

Komnas HAM dalam laporannya menyebutkan Dokter Sunardi juga menabrak kendaraan milik warga dan petugas saat berusaha melarikan diri.

(BACA JUGA:Viral! dr Sunardi Bisa Berdiri Tanpa Tongkat, Aksinya Terekam CCTV sebelum Ditembak Mati Densus 88)

Di tengah kejadian itu, polisi yang berada di bak mobil tersangka melepas sembilan tembakan, tiga di antaranya tembakan peringatan.

Pelarian dan pengejaran terhadap Dokter Sunardi kemudian berhenti setelah dia menabrak pagar beton rumah warga dengan kecepatan tinggi. Dua polisi yang berada di bak mobil terlempar dan pingsan, sementara dr. Sunardi ditemukan tidak sadar di dalam kendaraan.

Dia langsung dibawa ke Klinik Bhayangkara Polresta Surakarta untuk pertolongan pertama, kemudian tersangka terorisme itu dirujuk ke RS Bhayangkara Semarang.

(BACA JUGA:DPR 'Bungkam' Atas Kasus Penembakan Dr Sunardi, Fahri Hamzah: Lama-lama Curiga Mereka Bersekongkol!)

RS Bhayangkara Semarang pada 10 Maret 2022 menetapkan Dokter Sunardi meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.

Hasil pemeriksaan di RS menunjukkan ada empat luka tembak pada tubuh korban, yaitu di kulit lengan kanan dekat siku, lengan bawah kanan di atas pergelangan tangan, punggung kanan atas dekat tulang belikat (peluru tidak tembus), dan otot bagian pinggang sisi kanan.

Walaupun demikian, pihak keluarga menolak autopsi terhadap Dokter Sunardi dan tidak berniat mengajukan gugatan hukum atas kematian tersangka terorisme itu.

(BACA JUGA:Peran dr Sunardi di Jamaah Islamiah, Kronologis Penangkapan, Hingga Akhirnya Tewas Didor Densus 88)

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan atas kematian Dokter Sunardi, Komnas HAM lmemberi tiga rekomendasi untuk kepolisian, yaitu meningkatkan penegakan HAM untuk setiap penindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri, mengembangkan pendekatan humanis dalam menangani kasus terorisme, mengupayakan akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh penegakan hukum tindak pidana terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: