Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

Tiga komisioner dan dua staf Bawaslu Muratara, ditahan Kejari Lubuklinggau, terkait kasus korupsi, Kamis, 7 April 2022. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, FIN.CO.ID -- Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga komisioner dan dua staf Bawaslu Muratara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis, 7 April 2022.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 Miliar.

(BACA JUGA:DPR RI Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Tengah Malam, Perludem: Tertutup dan Tidak Bisa Disaksikan Publik)

Tiga komisioner adalah MW (Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa), MA (Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), PL (Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi).

Selanjutnya SZ (Bendahara Bawaslu Muratara) dan KR (staf Bendahara Bawaslu Muratara).

Kelimanya datang ke Kejari Lubuklinggau sekira pukul 10.00 WIB.

(BACA JUGA:Nama Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu 2022-2027 Terpilih, DPR Akui Adanya Kepentingan Politik)

Mereka langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau.

Sekira pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau.

(BACA JUGA:Pilkada Kota Makassar Tak Sehat, GIB Minta KPU, Bawaslu dan Polri Turun Tangan)

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.

“Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasi Pidsus.

Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co