DPR RI Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Tengah Malam, Perludem: Tertutup dan Tidak Bisa Disaksikan Publik

DPR RI Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Tengah Malam, Perludem: Tertutup dan Tidak Bisa Disaksikan Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)--

JAKARTA,FIN.CO.ID - Komisi II DPR RI akhirnya memilih 7 Komisioner KPU dan 5 orang anggota Bawaslu pada dini hari, Kamis 17 Februari 2022. 

Ini adalah ujung dari rangkaian seleksi yang sudah dilaksanakan sejak September 2021 lalu. 

Proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu adalah fondasi utama persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

(BACA JUGA:Nama Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu 2022-2027 Terpilih, DPR Akui Adanya Kepentingan Politik)

Mereka yang dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu nanti adalah cerminan awal dari pelaksanaan Pemilu 2024. 

Tugas mereka pasti tidak mudah, apalagi, Pemilu 2024 juga akan dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional di 33 provinsi dan 500 lebih kabupatan/kota.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan terhadap hasil pemilihan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ini. 

(BACA JUGA:Jangan Lupa! Pendaftaran Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini, Kuota Capai 500 Ribu Orang)

Lewat keterangan resminya, Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil sangat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mempertahankan tradisi yang tidak elok, yakni hanya memilih satu orang perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu. 

"Padahal, ditengah dorongan publik yang sangat kuat, serta tersedianya calon anggota KPU dan Bawaslu perempuan yang berkompeten dan berintegritas, Komisi II DPR punya kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30 persen perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu.

Ia juga menilai, proses pemilhan anggota KPU dan Bawaslu saat ini berbeda dengan pemilihan saat dua periode yang lalu. 

Pada tahun 2012 dan 2017, publik bisa melihat secara langsung proses pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II saat memilih Anggota KPU dan Bawaslu. 

"Tetapi, dini hari pemilihan dilakukan secara tertutup yang tidak dapat disaksikan oleh publik," ujarnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: