Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

Tiga komisioner dan dua staf Bawaslu Muratara, ditahan Kejari Lubuklinggau, terkait kasus korupsi, Kamis, 7 April 2022. Foto: Khalid/sumeks.co--

(BACA JUGA:Setelah Pakar, Giliran Bawaslu RI Nilai PTTUN Keliru soal Perkara DIAmi)

Kelimanya, dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui lima tersangka hadir memenuhi panggilan kedua. Setelah mangkir pada panggilan pertama Senin, 4 April 2022 lalu.

(BACA JUGA:Sidang Bawaslu, Ketua PDIP Parepare Sebut Kadernya “Menghilang)

Sebenarnya ada delapan orang yang dipanggil, namun ada tiga yang tidak memenuhi panggilan. Mereka adalah Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Muratara. Ketiga orang ini masih berstatus saksi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co