Musni Umar Lapor Balik Prof Henuk Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Musni Umar Lapor Balik Prof Henuk Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Musni Umar Bela Ustadz Abdul Somad (UAS)-@musniumar-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID-- Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar lapor balik Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumut, Prof Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Pagi ini saya lapor ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik yang dilakukan YLH, Dir Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumut terhadap saya yang dalam suratnya ke Presiden Jokowi sebut Prof Gadungan," kata Musni Umar Rabu 30 Maret 2022.

Musni Umar menilai, Pro Henuk telah lakukan pencemaran nama baik dengan menudingnya sebagai profesor gadungan.

(BACA JUGA:Musni Umar Akui Gelar Profesornya Tidak Tercatat Negara, Ruhut: Sedih Lihat Kadrun Ini Telat Mikir)

(BACA JUGA:Sindir Musni Umar, Husin Alwi: Ada yang Ngaku Profesor Tapi Provokator)

Pro Henuk sebelumnya mempolisikan Musni Umar pada Januari 2022 lalu.

Terkait itu, Musni Umar memenuhi panggilan Polisi pada Senin 28 Maret kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi atas tuduhan gelar profesor palsu. 

Musni dilaporkan dengan jeratan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Musni Umar mengaku kaget atas laporan itu. Dia akui tidak mengenal pelapor. 

"Saya tidak tahu juga karena orang itu saya nggak kenal, tidak pernah berhubungan. Tiba-tiba saja dia menyampaikan surat ke presiden, ke Ketua MPR, seluruh pejabat tinggi termasuk gubernur DKI," ucap Musni kepada wartawan. 

Musni Umar membantah gelar profesornya palsu. Dia sebut, gelar profesornya diperoleh dari Universitas yang dia pimpin saat ini. 

"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia," ujar Musni.

Musni menjelaskan, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara. 

"Jadi memang profesor saya ini tidak tercatat atau dicatat tidak ada keputusan dari presiden ataupun menteri. Tapi bukan berarti dia itu gadungan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: