Fadli Zon Tempuh Jalur Hukum, Eko Kuntadhi: Kita Punya UU Pendanaan Terorisme, Bukan UU Ketemu Teroris
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menegaskan akan menempuh jalur hukum-Fadli Zon Official-YouTube
(BACA JUGA:Fadli Zon Kritik Cara Aparat Tangkap Warga Wadas: Keangkuhan Kekuasaan Dipertontonkan!)
Ada ngeles, sebelum ditangkap Densus 88 Farid Oqbah juga bertemu Jokowi di istana. Apa salahnya Fadli bertemu Dimas Angga, yg sdh ditangkap Densus 88 juga.
Begini. Kita punya UU soal Pendanaan Terorisme. Hukuman maksimal 15 tahun. Bukan UU Ketemu Teroris.
Jelas kan? — Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 17, 2022
Untuk kasus kejahatan teroris, penanganan kepada anggota Parlemen tidak perlu harus izin Presiden dulu. Sebab terorisme masuk kategori Extra Ordinary Crime.
Jadi ya, Densus 88 gak perlu izin Presiden dulu...— Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 17, 2022
Hilal Ahmar Society penanggung jawabnya adalah dokter yang kemarin ditembak Densus 88, karena melawan saat mau ditangkap.
Lembaga ini adalah jaringan teroris yang banyak mengirim gerombolan ke Syuriah. pic.twitter.com/V9DabwMQac — Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 14, 2022Masih terpampang disini... https://t.co/TgJS0fPZNb — Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 15, 2022
Di sebelah Fadli adalah Angga Dimas. Dia sudah ditangkap Densus 88 karena keterkibatannya dalam jaringan teroris. Termasuk aktifitasnya dalam Hilal Ahmar Society Indonesia. — Eko Kuntadhi (@_ekokuntadhi) March 15, 2022
KLARIFIKASI TERHADAP FITNAH YANG MENGAITKAN KERJA DPR RI DENGAN ISU TERORISME. pic.twitter.com/GHFFEncT5G — FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 16, 2022
Sumber: