Fadli Zon Tempuh Jalur Hukum, Eko Kuntadhi: Kita Punya UU Pendanaan Terorisme, Bukan UU Ketemu Teroris

Fadli Zon Tempuh Jalur Hukum, Eko Kuntadhi: Kita Punya UU Pendanaan Terorisme, Bukan UU Ketemu Teroris

Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menegaskan akan menempuh jalur hukum-Fadli Zon Official-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon akan menempuh upaya hukum pasca dirinya dikait-kaitkan dengan terduga teroris Angga Dimas Pershada. 

Fadli Zon mengaku sangat dirugikan dengan cuitan Eko Kuntadhi di media sosial Twitter. 

Upaya hukum itu saat ini sedang dikaji oleh Fadli Zon dan tim hukumnya. 

(BACA JUGA:Klarifikasi Fadli Zon: Itu Fitnah yang Sangat Kotor dan Keji )

"Saya telah mengkaji dengan tim hukum untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan," kata Fadli Zon melalui chanel YouTube Fadli Zon Official seperti dilihat FIN pada Kamis (17/3/2022)

Fadli Zon menegaskan dirinya mengikuti sejumlah pemberitaan yang muncul setelah Eko Kuntadhi memposting foto dan narasi di akun Twitter @_ekokuntadhi. 

"Saya mengikuti beberapa berita, yang dimulai dari cuitan seorang buzzer, yang isinya mengaitkan seolah-olah saya punya kaitan dengan seorang terduga teroris yang baru saja ditangkap Densus 88, hanya karena sebuah foto lama tahun 2015. Atas fitnah tersebut, saya ingin memberikan klarifikasi," ujar Fadli Zon. 

(BACA JUGA:Fadli Zon Menyumbang Organisasi Teroris, Eko Kuntadhi: Dia Gak Bisa Ngeles! )

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, klarifikasi itu dibuat untuk menepis fitnah sejumlah orang yang secara insinuatif berusaha memutarbalikan dukungannya terhadap aksi kemanusiaan yang seolah adalah bentuk dukungan terhadap terorisme.

Dalam postingan yang dilihat FIN pada Kamis (17/3/2022), Eko Kuntadhi kembali mencuit: 

"Ada ngeles, sebelum ditangkap Densus 88 Farid Oqbah juga bertemu Jokowi di istana. Apa salahnya Fadli bertemu Dimas Angga, yg sdh ditangkap Densus 88 juga. Begini. Kita punya UU soal Pendanaan Terorisme. Hukuman maksimal 15 tahun. Bukan UU Ketemu Teroris. Jelas kan? Untuk kasus kejahatan teroris, penanganan kepada anggota Parlemen tidak perlu harus izin Presiden dulu. Sebab terorisme masuk kategori Extra Ordinary Crime.  Jadi ya, Densus 88 gak perlu izin Presiden dulu...," tulis @_ekokuntadhi. 

(BACA JUGA:Fadli Zon Donatur Teroris 2015, Makmun Rasyid: Polisi Harus Turun Tangan )

Seperti diberitakan, anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon protes dirinya dikait-kaitkan dengan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

Fadli Zon menegaskan hal tersebut sebagai bentuk fitnah keji terhadap dirinya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: