Supaya Kewajiban Berkurang, Saksi Bilang Perusahaan Haji Isam Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rp40 Miliar

Supaya Kewajiban Berkurang, Saksi Bilang Perusahaan Haji Isam Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rp40 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

Berdasarkan penerimaan itu, keduanya disebut jaksa menerima masing-masing SGD606.250.

(BACA JUGA:PPATK Bekukan Transaksi 'Crazy Rich' Binary Option, Temukan Ketidakwajaran Profiling)

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD606.250," kata Jaksa KPK M. Asri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Suap, kata jaksa, dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017

Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2019.

(BACA JUGA:Aturan Pengeras Suara Masjid, Dewan Masjid Indonesia: Bukan Soal Harmoni, Tapi...)

Selanjutnya, menerima uang sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar SGD3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: