Supaya Kewajiban Berkurang, Saksi Bilang Perusahaan Haji Isam Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rp40 Miliar

Supaya Kewajiban Berkurang, Saksi Bilang Perusahaan Haji Isam Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak Rp40 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar mengatakan PT Jhonlin Baratama menggelontorkan uang senilai Rp40 miliar untuk menyuap mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Suap itu, disebut Yulmanizar, untuk mengkondisikan nilai wajib pajak perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” kata Yulmanizar bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Cokro TV Denny Siregar Cs Diduga Sebar Hoaks, Rizal Ramli: Ngaduk-ngaduk Supaya Radikal-Radikul!)

Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Berdasarkan penghitungan, nilai wajib pajak Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.

Dalam pertemuan itu, lanjut Yulmanizar, dirinya menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. Dia berujar, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp10 miliar.

Sejumlah pejabat di Ditjen Pajak ditawarkan menerima imbalan senilai Rp40 miliar. Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.

(BACA JUGA:Manfaat Istimewa Makan Kimchi, Sudah Tau Belum?)

“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar.

Uang suap tersebut, menurut Yulmanizar, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD3,5 juta. 

Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak. Sisanya baru dibagi ke tim yang berjumlah empat orang. 

(BACA JUGA:Yusuf Muhammad: Sejak Nabi Adam Diturunkan di Muka Bumi, Baru Anies Baswedan yang Dihukum Mengeruk Kali!)

“Sekitar SGD437 ribu, sekitar Rp4 miliar per orang,” beber Yulmanizar.

Diketahui, dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: