Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Bos Darmex Group Surya Darmadi 15 tahun penjara.

Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022.

Selain hukuman penjara 15 tahun, Hakim Ketua Fahzal Hendri juga menyebut terdakwa Surya Darmadi dikenakan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Majelis hakim menilai Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 BACA JUGA:Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup Ditambah Denda Rp1 Miliar

Di samping itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Dalam menyusun putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

 BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Setengah Gila

Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Atas putusan tersebut, Surya dan tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan banding.

Vonis Lebih ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: