Protes Dakwaan Jaksa di Pengadilan, Lukas Enembe: Woi dari Mana 45? Jaksa Tipu-Tipu Ini

Protes Dakwaan Jaksa di Pengadilan, Lukas Enembe: Woi dari Mana 45? Jaksa Tipu-Tipu Ini

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/6/2023). -Desca Lidya Natalia-ANTARA

Protes Dakwaan Jaksa di Pengadilan, Lukas Enembe: Woi dari Mana 45? Jaksa Tipu-Tipu Ini - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung menyampaikan protes kala didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Lukas Enembe mengatakan dakwaan jaksa tidak benar.

"Woi dari mana 45? Tidak benar! Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Protes dilakukan kala JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350.

BACA JUGA:

Atas selaan Lukas tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto berusaha menenangkan Lukas.

"Sebentar sebentar saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.

Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.

"Jangan diganggu penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Kita saling menghargai Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang," tambah Rianto.

BACA JUGA:

"Dakwaan tidak benar," kata Lukas.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: