Sidang Pembacaan Eksepsi, Johnny G Plate Sampaikan 9 Poin Agar Dikabulkan Hakim

Sidang Pembacaan Eksepsi, Johnny G Plate Sampaikan 9 Poin Agar Dikabulkan Hakim

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). -Desca Lidya Natalia-ANTARA

Johnny G Plate Sampaikan 9 Poin Agar Dikabulkan Hakim - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate kembali digelar.

Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa yang dibacakan penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam nota keberatannya, penasehat hukum membacakan 9 poin yang diminta untuk diputusakan majelis hakim.

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata penasihat hukum Ahmad Cholidin.

BACA JUGA:

Kedua, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Ketiga, menyatakan perkara pidana atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tambah Cholidin.

Kelima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan Johnny G Plate dari tahanan.

"Keenam, memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucap Cholidin.

BACA JUGA:

Ketujuh, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali.

"Kedelapan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Cholidin.

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim Fazhal Hendri meminta agar Johnny G Plate mempercayai proses peradilan.

"Kami dari lembaga yudikatif bebas dari semua kepentingan itu, kalau memang terbukti menurut hukum saudara bersalah maka akan dihukum, tapi kalau dari bukti-bukti tidak mencukupi sehingga terdakwa tidak terbukti demi hukum saudara akan dibebaskan. Jadi jangan terpengaruh dengan suara-suara di luar," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: