Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Diselidiki KPK, Ada Nama Haji Isam dan Kabareskrim

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Diselidiki KPK, Ada Nama Haji Isam dan Kabareskrim

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham - Kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini sedang diselidiki oleh KPK.

Nama Edward terseret dalam kasus tersebut saat dirinya sedang membantu penanganan hukum perusahaan milik Helmut Hermawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Terkait dengan Wamenkumham, ditunggu saja karena ini sedang lidik (penyelidikan),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Selain Edward, kasus sengketa saham PT CLM juga menyeret nama-nama besar lainnya. 

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Helmut Hermawan, Suriya Aifan diduga menemui banyak orang. Tujuannya untuk mendamaikan urusan hukum yang membelit perusahaan kliennya.

BACA JUGA:Gaya Hidup Mewah Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Jadi Sorotan

Salah satu yang diduga didatangi adalah pengusaha tambang batu bara asal Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

Kabarnya, melalui Haji Isam, Suriya bisa menemui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. 

Rumornya, Haji Isam dan Agus Andrianto berjanji membantu menangani sengketa bisnis tersebut. Namun dengan syarat, adanya sharing 45 persen saham PT CLM.

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. 

BACA JUGA:Ngaku Setor Uang Koordinasi Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ismail Bolong Jadi Tersangka

Menurut Junaidi, semua kabar dan rumor yang dihembuskan tersebut adalah tidak benar alias bohong. 

"Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan semua tuduhan tersebut tidak benar," kata Junaidi.

Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: