DPD RI Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

DPD RI Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Ilustrasi massa kampanye -dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Paripurna DPD RI menyepakati, kelembagaan tersebut akan mengajukan uji materi (judicial review) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut, diklaim untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi. 

Yakni, yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait dengan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. 

(BACA JUGA:Dalam Botol Bedak Bayi, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu)

"Apakah hari ini dapat kita setujui?" kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jumat, 18 Februari 2022.

Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju, LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.

(BACA JUGA:Anggota DPR Ini Bilang Jika Ingin Menguasai Orang Bodoh, Bungkuslah Sesuatu yang Batil Dengan Agama)

Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

LaNyalla menilai faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Ia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 namun tidak diakomodasi DPR dan Pemerintah.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK,  kami mendukung upaya tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Menurut dia, selama ini DPD RI banyak menerima masukan masyarakat agar sebaiknya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar 0 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: