Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

DPR resmi menyetujui pembahasan revisi UU Hukum Acara Perdata.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

Poin penambahan dan penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata tersebut antara lain mengenai pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, kontra-memori kasasi, dan kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

(BACA JUGA:Bejat! Ayah di Tangerang Paksa Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil 11 Minggu)

Poin selanjutnya ialah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi, serta penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Termasuk juga mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan, tambah Yasonna.

"Penambahan norma muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya.

(BACA JUGA:Pratama Arhan Dilepas ke Tokyo Verdy, Berikut Pernyataan Resmi PSIS Semarang)

Hal itu meliputi pemanfaatan teknologi dan informasi serta pemeriksaan perkara dengan cara cepat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara