Terkini

Pilihan


Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

DPR resmi menyetujui pembahasan revisi UU Hukum Acara Perdata.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan umum dan menyetujui RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas di DPR. RUU Hukum Acara Perdata tersebut akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja) dengan 1.239 daftar inventarisir masalah (DIM).

(BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku Pemeran Video Mesum Gay)

"Berdasarkan hasil kompilasi dari masing-masing fraksi, maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Hukum Acara Perdata sebanyak 1.239 DIM. Banyak juga nih, Pak Menteri," kata Adies.

Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata tersebut ialah 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat subtansi, serta 83 bersifat subtansi baru.

"Rapat selanjutnya yaitu pembahasan tingkat panja yang akan dilakukan pada masa sidang empat Tahun Sidang 2021 2022, dengan agenda-agenda pembahasan DIM," tambahnya.

(BACA JUGA:Mengapa Dorce Gamalama Harus Dimakamkan Sebagai Laki-laki? MUI Ungkap Alasan dan Hukumnya)

Adies Kadir, dari fraksi Partai Golkar, dipilih menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Hukum Acara Perdata, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi III DPR RI pada 11 Januari 2022.

"Telah diputuskan bahwa yang akan menjadi Ketua Panja Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yaitu Adies Kadir. Untuk itu, kami meminta persetujuan kembali apakah dapat menyetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh.

"Setuju," kata para anggota Komisi III DPR yang hadir secara hybrid.

(BACA JUGA:Yahya Waloni Kapok, Sebut Tidak Akan Singgung Cebong dan Kampret Saat Dakwah: Jangan Dikompor-kompori Lagi!)

Sementara itu, Yasonna memaparkan sejumlah poin penambahan dan penguatan terkait RUU Hukum Acara Perdata

"Sebagai penyempurnaan, terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata," kata Yasonna.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara