Komenteri Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Menkumham Yasonna: Ingat Azas Praduga Tak Bersalah

Komenteri Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, Menkumham Yasonna: Ingat Azas Praduga Tak Bersalah

Wamenkumham Eddy Hiariej--ist

FIN.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly buka suara soal penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna mempersilakan penyidik KPK memproses kasus hukum yang menjerat Eddy Hiariej dalam kasus suap dan gratifikasi.

Meski demikian, dia juga mengingatkan agar KPK menerapkan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," katanya usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.

Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

BACA JUGA:

"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej tidak tahu mengenai penetapan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terhadap dirinya.

Eddy Hiariej, kata Tubagus, belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (10/11).

Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.

BACA JUGA:

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: