Korban Sebanyak 3 Orang, Salah Satunya Dicabuli Sejak 2018, Oknum Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka
Ilustrasi - Aksi Rudapaksa--FIN
Hingga akhirnya korban mengalami traumatis dan melaporkan kejadian ke pihak keluarga hingga peristiwa ini dapat terungkap.
“Kita tetapkan dia di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena sifatnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini berulang-ulang,” pungkasnya.
Sumber: rakyatbengkulu.com