Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!

Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!

HT (29) Pelaku Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Saat Diperiksa Polisi--Polda Banten Untuk FIN

Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Pemuda Ini Ditangkap Polisi - Seorang pemuda berinisial HT (29) ditangkap Satreskrim Polres Cilegon usai nekat membawa lari gadis dibawah umur.

Ya, warga Kampung Ranca Tales Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Serang, ini harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana berupa membawa lari seorang perempuan dibawah umur.

Bahkan, pelaku juga diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada korban saat membawanya kabur.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, pihaknya telah  melakukan penanganan kasus perkara terjadi dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orang tuanya.

BACA JUGA:Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Ahli Waris Buka Puasa Bersama dan Sholat Maghrib Berjamaah di Tol Jatikarya

Serta dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Korban berinisial MT (16) yang diduga pelaku HT, tanpa ijin dari orang tua telah membawa pergi korban dari tempat tinggal korban," terangnya, Senin 10 April 2023.

Dia menjelaskan, adapun korban dijemput di pinggir jalan raya menggunakan sepeda motor oleh pelaku selanjutnya korban diajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales,  Kelurahan Drangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kata Kasat, korban diberikan semacam obat-obatan oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.

BACA JUGA:Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

"Pada Sabtu (08/04) sekitar pukul 18.30 WIB korban menghubungi saksi NA mengatakan bahwa korban bersama pelaku HT," jelasnya.

Kemudian oleh pelaku korban dinaikan kendaraan Angkot jurusan Serang-Cilegon. Selanjutnya pelapor bersama saksi menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang - Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu.

"Korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan (Visum)," terangnya. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cilegon. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakam pasal pidana serta pasal dalam UU perlindungan anak.

BACA JUGA:Pelacak Ponsel Google dengan Email, Bisa Langsung Terdeteksi Lokasi dan Terakhir Dipakai

"Pelaku dikenakan pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 TH 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: