KPK Bantah Incar Warna Parpol Saat OTT, Penangkapan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

KPK Bantah Incar Warna Parpol Saat OTT, Penangkapan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tidak memandang latar belakang politik dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menegaskan, dalam melakukan tangkap tangan, pihaknya bermodalkan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi.

"KPK itu menangkap setiap warga negara yang karena keadaannya berdasarkan alat bukti yang cukup patut diduga sedang atau sesaat setelah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ghufron, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:MA Bakal Tentukan Sikap Soal OTT Hakim di Surabaya )

Oleh karena itu, ia membantah tuduhan segelintir pihak yang menyatakan KPK mengincar warna partai politik (parpol) tertentu dalam melakukan penindakan korupsi.

Ia memastikan, lembaga antirasuah tidak akan mungkin menangkap seseorang tanpa disertai alat bukti yang cukup.

"Jadi, di hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan, dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di hadapan kami adalah sama," tegas Ghufron.

(BACA JUGA:Dikabarkan Kena OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Punya Harta Rp2,1 Miliar)

Diketahui, KPK telah menggelar OTT yang menyasar tiga kepala daerah berbeda sejak awal 2022.

Ketiga kepala daerah itu yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menariknya, dua dari tiga kepala daerah, Rahmat Effendi dan Terbit Rencana, berasal dari latar belakang partai politik yang sama yakni Partai Golkar.

(BACA JUGA:OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan)

Bahkan, Ade Puspita, putri Rahmat Effendi menuding KPK tengah mengincar "kuning". Ungkapan itu diduga merujuk pada Partai Golkar, partai Rahmat Effendi bernaung. 

Pernyataan itu disampaikan Ade Puspita menanggapi keputusan KPK yang menangkap dan menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: