MA Bakal Tentukan Sikap Soal OTT Hakim di Surabaya

MA Bakal Tentukan Sikap Soal OTT Hakim di Surabaya

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) bakal menentukan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

Namun, hingga kini MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait OTT tersebut.

"Pak Ali Fikri Juru Bicara KPK memang menyampaikan ini ada OTT, dan MA juga membenarkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Bupati Buru Selatan, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Bukti Aliran Uang)

Menurut dia, saat ini yang paling tepat ialah menunggu proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah terkait OTT di lembaga peradilan. Mahkamah Agung akan mengambil sikap tegas dan jelas setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK.

"Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, nanti mungkin Pak Andi Samsan atau saya sendiri yang akan menyampaikan sikap MA," ujarnya.

Selain Itong, OTT yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022 itu diduga turut menjerat panitera pengganti, Hamdan, dan seorang pengacara.

(BACA JUGA:Merasa Tersakiti, Majelis Adat Sunda Polisikan Arteria Dahlan)

Adapun KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara. Menurut dia, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberian dan penerimaan uang alias suap menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dikabarkan Kena OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Punya Harta Rp2,1 Miliar)

Ia mengatakan, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: